Profil Perusahaan
PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel
Temukan informasi lengkap tentang visi, misi, dan jajaran pengurus
PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel di sini.
Profil Perusahaan PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel
Bank BPR Penebel yang dikenal luas masyarakat sekarang ini sebenarnya sudah berdiri sejak lama. Pada era tahun lima puluhan khususnya di wilayah Penebel belum ada suatu Lembaga Keuangan seperti Bank Perkreditan, yang memfasilitasi potensi dan kebutuhan dana masyarakat, akibatnya dana-dana masyarakat di pedesaan belum dikoordinir dengan baik, sehingga telah terjadi kemandegan perekonomian masyarakat di pedesaan sebagai akibat dari jeratan para rentenir dan pengijon.
Memperhatikan kondisi yang sangat memperihatinkan tersebut dan untuk membebaskan masyarakat dari jeratan sistim pengijon, maka oleh I Nyoman Mando dan I Gede Sedana dari Dusun Ubung, Desa Penebel, Kec. Penebel, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, tanggal 13 September 1958 didirikanlah suatu Lembaga Perkreditan (Bank) yang di beri nama Maskapai Andil Indonesia Bank Pasar Penebel, dihadapan Sekretaris Daerah.
Merangkap Notariil I B.K. RURUS dengan Akta Pendirian Nomor : 68, di mana pada saat tersebut telah disetor andil yang nilainya sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah ), dari
modal dasar keseluruhannya sebesar Rp. 100.000,- (Seratur ribu rupiah) dengan Susunan Pengurus sebagai berikut :
1. Ketua : I Nyoman Mando
Tinggal di Banjar Ubung,
Desa dan Kec. Penebel.
2. Penulis : I Nyoman Alit
Tinggal di Banjar / Desa Penebel
3. Bendahara : I Gede Sedana
Tinggal di Banjar Ubung, Desa dan Kec. Penebel.
Pada tanggal 7 Desember 1959 diadakan perubahan mengenai maksud dan tujuan dari MAI. Bank Pasar Penebel, di hadapan Notaris yang sama yaitu I.B.K. RURUS dengan Akta perubahan Nomor : 89 tahun 1959. sebagai wujud dari konsep mendekatkan Bank pada masyarakat dan mobilitas untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, dan lebih mendekatkan pada pusat pemerintahan untuk menjalin hubungan yang lebih baik.
Kemudian tahun 1974 tepatnya 2 Pebruari 1974 diadakan perubahan dihadapan Notaris Amir Sjarifuddin dengan Akta Perubahan Nomor : 11/1974, perubahan tersebut adalah perubahan jumlah modal dari Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah ) menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan dibagi menjadi 100 andil atas nama. Tiap-tiap andil besarnya Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) dengan susunan pengurus sbb :
1. Komisaris : I Gde Sedana, Ubung – Penebel.
2. Direktur : I Nyoman Mando, Ubung – Penebel.
3. Wakil Direktur : Ni Wayan Takiyasih, Ubung – Penebel.
Selanjutnya pada tanggal 8 September 1981 diadakan perubahan Anggaran Dasar MAI. Bank Pasar Penebel, yaitu dari modal sebesar Rp. 500.000,- menjadi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terbagi kedalam 100 lembar saham, dari modal tersebut telah
ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 20.000.000,- ( 20 lebar saham ). Perubahan Anggaran Dasar ini diadakan dihadapan Notaris pengganti Karmini Wakaf, SH. di Denpasar.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1988, Akta Pendirian dari MAI. Bank Pasar Penebel ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan, u.b. Direktur Perdata : Wurjati Martosewojo, SH. dengan Nomor : 826, tahun 1988.
Pada tanggal 12 Juni 1995 diadakan perubahan Anggaran Dasar Bank Pasar Penebel dihadapan Notaris I Gst. Kade Oka, SH dengan Akta Notaris Nomor : 52 yang meliputi perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham.
1. Komisaris : I Gede Made Suata, Ampenan – Lombok.
2. Direktur : I Nyoman Mando, Ubung – Penebel.
3. Wakil Direktur : Ni Nyoman Candraasih,SH., Ubung – Penebel
Meningkatnya perekonomian khususnya di Kecamatan Penebel akan memberikan dampak positif bagi tumbuhnya sektor pertanian yang berkaitan dengan kepariwisataan, kerja sama yang baik antara bank, nasabah, Pemerintah dan dunia usaha serta lindungan Tuhan Yang Maha Esa / Ida Sang Hyang Whidi Wasa, Bank Pasar Penebel berhasil makin meningkat pertumbuhan ekonominya dan kinerja perusahaan.
Pemegang saham telah sepakat mengadakan penambahan modal menjadi Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) dan telah disetor sebesar Rp. 350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah ) yang terbagi atas 500 lembar Saham dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,-.( Satu juta rupiah ). Perubahan Anggaran Dasar ini kemudian dikuatkan dengan Akta Notaris Nomor : 51 tanggal 24 Maret 1997.
Dalam rangka perubahan Badan Hukum dari MAI. Bank Pasar Penebel menjadi PT. BPR Penebel yang dibuat di hadapan Notaris I Made Puriyatma, SH. di Denpasar.
Akta ini kemudian dirubah dengan Akta Nomor : 23 tanggal 09-09-1997 mengenai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Penebel dibuat dihadapan Notaris I Made Puriyatma, SH di Denpasar, dan telah mendapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman, dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : 02-25644.HT 01.01 TH 1998 tertanggal 18 Nopember 1998. Serta telah didaftar sebagai
Perseroan Terbatas dengan tanda daftar Perusahaan Nomor : TDP 22071800093 tertanggal 18 Nopember 1998.