
Pengaduan Nasabah


Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Penebel dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Penebel menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Penebel secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Penebel dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Penebel terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Persyaratan
Nasabah yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan.
Dokumen persyaratan (Identitas Nasabah & Dokumen lainnya terkait pengaduan).
Apabila pengaduan yang diajukan oleh Nasabah memerlukan waktu penanganan & penyelesaian lebih dari 5(lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada Nasabah agar mengajukan pengaduan secara tertulis.


Persyaratan
Nasabah dapat diwakilkan, apabila diwakilkan maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai yang menyatakan bahwa Nasabah telah memberikan kewenangan kepada Penerima Kuasa yang mewakilkannya bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
Dokumen persyaratan (Identitas Nasabah & Dokumen lainnya terkait pengaduan).
Waktu penyelesaian pengaduan dapat dilakukan perpanjangan 20(dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal kondisi tertentu dengan menginformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah.



PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel
Jalan Pasar No. 17 Penebel, Tabanan (Kantor Pusat) - 0361-813904
Jalan Hayam Wuruk No. 98 Denpasar (Kantor Cabang) - 0361-231777

