
Pengaduan Nasabah
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Merujuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah serta sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, meningkatkan kualitas layanan serta menjaga kepuasan nasabah, BPR Penebel menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah transaksi nasabah.
Tata Cara dan Syarat Pengaduan
1. Tata Cara Pengaduan Nasabah
Nasabah dapat melakukan pengaduan secara lisan atau tertulis.
Pengaduan dapat disampaikan di kantor BPR Penebel atau melalui sarana berikut : Telp/Whatsapp : 0857-3956-9958
Email : bprpnb@yahoo.co.id
Button Pada Halaman Web ini "Layanan Pengaduan Nasabah"

PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel
Jalan Pasar No. 17 Penebel, Tabanan (Kantor Pusat)
Jalan Hayam Wuruk No. 98 Denpasar (Kantor Cabang)
Call Center Pusat : 0361-813904
Call Center Cabang : 0361-231777


PT. BPR Penebel berizin dan diawasi oleh OJK serta
merupakan peserta Lembaga Penjaminan LPS